Jadilah pemerhati generasi.

Guru SD sebagai penyokong Generasi 

Nama  :  Reza Ardiansyah Saputra
Angkatan : Umar bin Khattab
ASRAMA SUNAN GIRI

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yang berbunyi

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)

Sedikit mengulas tentang hak, hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita. Jika dikaitkan dengan pasal diatas, artinya adalah pendidikan mutlak menjadi milik setiap warga negara.

Di ayat berikutnya, sangatlah jelas bahwa mengenyam pendidikan bukan hanya hak setiap warga negara, tetapi juga merupakan kewajiban bagi setiap warga negara.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ****)

Sebuah ironi yang terjadi di negeri ini, hak dan kewajiban yang tidak berbanding lurus menyebabkan pendidikan belum berhasil mengoptimalkan Sumber Daya Manusia. Tidak menyeluruhnya kesadaran warga negara Indonesia akan kewajiban mengikuti pendidikan dan belum maksimalnya kinerja pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia meyebabkan negara ini tertinggal dalam hal penyelenggaraan pendidikan.

Indonesia bisa dibilang bukanlah negara yang unggul dalam bidang pendidikan. Sebagai negara muda (yang usianya belum genap 100 tahun), Indonesia masih belum bisa mengembangkan potensi Sumber Daya Manusianya dengan maksimal. Bahkan dalam Global school rankings 2015 pendidikan di Indonesia menempati urutan ke 69. Sungguh data yang mengenaskan untuk sebuah negara dengan 255.993.674 penduduk / 3,5% dari jumlah penduduk seluruh dunia.

Pertanyaan yang kerap timbul seperti, Mengapa sampai saat ini Indonesia termasuk negara berkembang? Mengapa kesejahteraan rakyat Indonesia bisa kalah dengan Malaysia? Sebenarnya dapat diatasi dengan merealisasikan program pendidikan yang merata dan profesional. Merata yaitu bisa didapatkan oleh seluruh warga negara, dari Sabang sampai Merauke. Profesional yaitu dengan menciptakan para guru yang berkualitas dan bersedia mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa.

Guru yang baik adalah guru yang memiliki sifat tanggung jawab dan kepemimpinan yang baik. Yang bisa menerapkan gagasan yang dicetuskan oleh Ki Hadjar Dewantara, yaitu:
1. Ing Ngarso Sung Tulodo
2. Ing Madya Mangun Karso
3. Tut Wuri Handayani




Ing Ngarso Sung Tulodo (Di depan Memberi Contoh). Saat ini, Indonesia membutuhkan guru yang berkualitas dan profesional untuk dapat memajukan pendidikan di Indonesia. Tugas mendasar bagi seorang guru memang harus bisa menjadi suri tauladan bagi para muridnya. Dengan memberi contoh sikap yang baik, akan bisa menghasilkan generasi pembangun negeri dengan sikap yang baik pula. Pengajar yang profesional juga harus menguasai cara penyampaian yang efektif dan tidak ambigu (tidak membuat murid menafsirkan sesuatu dengan salah).

Ing Madya Mangun Karso (Di tengah Membangun Semangat). Tidak hanya dituntut mampu memberi pelajaran saat berada di depan kelas, tetapi seorang guru haruslah mampu berbaur dengan murid dan menciptakan kondisi yang kondusif. Maksudnya adalah jangan sampai seorang guru bersifat masa bodoh sehingga tidak mengetahui sama sekali kondisi internal kelas dan para muridnya. Seorang guru harus mengenal, siapa yang akan ia ajari? apakah rajin atau pemalas? apakah aktif atau pasif? Selanjutnya, membangun rasa saling kooperatif di antara murid yang berbeda sifat merupakan tugas guru supaya dapat menciptakan bibit unggul yang siap untuk bekerja sama dan memiliki ide-ide yang kreatif dalam bermasyarakat nantinya.

Tut Wuri Handayani (Dari Belakang Memberikan Dorongan). Gagasan ini merupakan gagasan yang paling populer dibanding kedua gagasan di atas. Bahkan, gagasan ini diabadikan menjadi lambang topi dan dasi untuk SD, SMP sampai SMA. Sepenting itukah gagasan ini? Ya, memang. Seorang pengajar atau bahkan seluruh lapisan yang terlibat dalam dunia pendidikan, harus saling memberikan motivasi, semangat dan dorongan moril untuk bisa memajukan pendidikan di negeri ini. Jika kondisi lingkungan pendidikan yang saling memberi semangat telah tercipta, maka Sumber Daya Manusia yang unggul pun akan banyak tercipta dan dapat membangun negeri secara lebih mandiri.

Memajukan pendidikan di Indonesia juga dapat dilakukan dengan penguatan 4 (empat) pilar yaitu: Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan mencintai Pancasila, menjalankan kehidupan berdasarkan UUD 1945, menjunjung tinggi NKRI dan berpegang teguh atas Bhinneka Tunggal Ika, maka pendidikan di Indonesia akan semakin berkembang, dapat dirasakan oleh seluruh warga negara, dan siap bersaing dikancah Internasional.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kata Sambutan Ketua Panitia BTS

Film Sang Pemimpi Resensi

Stop Instanisasi Pengetikan!